TANGSELXPRESS- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 Idul Fitri. Diperkirakan pembayaran THR cair pada 4 April 2023.
Pada pengumumannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembagian THR mungkin tidak dapat dilakukan secara serentak. Pasalnya, hal ini bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Sementara itu, pencairan dapat dilakukan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip (2/4).
Dari pengalaman sebelumnya, pembagian THR di kalangan PNS/ASN tidak pernah serentak dan tidak sedikit dari mereka yang menerima setelah Lebaran.
“Tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” tegasnya.
Namun demikian, dia memastikan pemerintah pusat akan terus mengimbau dan bekerja sama seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri.
Berikut daftar penerima THR 2023:
1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang
2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang
3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan