TANGSELXPRESS – Polri memberikan penegasan kepada seluruh anggotanya untuk bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Polri tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keamanan tersebut, Minggu 2 April 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi kode etik atau sanksi pelanggaran disiplin.
“Tentu ada sanksi ya, bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis pasti akan mendapat sanksi,” terang Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Sanksinya apa? Kita lihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin apakah itu pelanggaran etik. Nanti kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” bebernya.
Ramadhan menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam hal politik mengingat regulasi dan ketentuan yang sudah berlaku, seperti Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Penerangan satuan (Pensat).
Oleh karena itu, Polri sudah menyampaikan TR dan Pensat kepada jajaran untuk memastikan bahwa anggota Polri bersikap netral sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan adanya penegasan dan sanksi yang jelas dari Polri, diharapkan anggota Polri akan mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga netralitasnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengamankan Pemilu.







