TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan menutup toko obat keras golongan G berkedok toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga di Jalan Maruga-Serua, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Toko obat keras golongan G berkedok toko kosmetik tersebut ditutup menyusul adanya razia Satpol PP Tangsel bersama Dinas Kesehatan bersama Polres Tangerang Selatan yang dilakukan pada Rabu 29 Maret 2023 kemarin. Dalam razia itu, petugas gabungan mendapati toko kosmetik menjual obat ilegal, Kamis 30 Maret 2023.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap toko obat ilegal berkedok toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga. Menurut Muksin, dalam penggerebegan tersebut ditemukan ribuan pil dan uang tunai hasil penjualan.
“Kita sudah lagsung segel tokonya, kami temukan barang bukti pil dan uang tunai hasil penjualan. Kami sudah beri peringatan keras kepada pemiliknya untuk tidak buka lagi, kami pasatikan ditutup dan sudah tidak jualan lagi,” jelas Muksin Al Fahri.
Dengan demikian, Satpol PP mengimbau kepada masyarakat Tangsel untuk tidak membeli obat-obatan golongan G secara ilegal. Masyarakat diharapkan membeli obat-obatan hanya dari apotek atau toko obat yang terpercaya dan memiliki izin usaha yang lengkap.
“Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, kita dapat membantu dalam upaya ini dengan tidak membeli obat-obatan golongan G secara ilegal dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan penjualan obat-obatan ilegal. Dengan bekerja sama, kita dapat menjaga kesehatan dan keamanan bersama di Tangsel,” tegasnya.
Razia obat keras golongan G merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menertibkan penjualan obat-obatan ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Razia obat keras golongan G merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menertibkan penjualan obat-obatan ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.