TANGSELXPRESS – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada aturan Presiden Joko Widodo yang melarang seluruh pejabat dan aparatur negara untuk menggelar acara buka bersama melalui surat nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Menurut Benyamin, larangan buka puasa bersama tersebut berlaku bagi semua pejabat dan ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Bahkan, aturan ini juga mengikat antara pimpinan dan anak buah. Benyamin menyatakan bahwa ASN diharapkan dapat berbagi dengan mereka yang kurang mampu selama bulan suci Ramadan.
“Kita sudah melakukan imbauan kepada para pejabat untuk tidak melakukan buka bersama dengan staf. Kalau dengan warga diundang ya gapapa ga masalah tidak masuk dalam hitungan,” kata Benyamin Davnie.
Selain itu, Benyamin juga menyarankan agar ASN Pemkot Tangsel dapat menyisihkan sebagian uangnya untuk memberikan santunan kepada anak yatim atau mereka yang kurang mampu. Hal ini dianggap lebih baik daripada mengadakan acara buka puasa bersama dengan staf.
“Antara pejabat dengan stafnya mau di rumah makan atau di rumah pribadi itu tidak boleh. Kalau ada buka bersama itu lebih baik buat santunan anak yatim misalnya, mending salurkan melalui Baznas atau salurkan melalui rumah rumah yatim,” ucapnya.
Selain aturan larangan buka puasa bersama, Pemkot Tangsel juga mengikat aturan tentang aktivitas ASN selama bulan Ramadan. Benyamin mengatakan bahwa jam kerja ASN telah ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, jam istirahat juga dipersingkat menjadi setengah jam pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi motivasi bagi warga dan ASN khususnya,” ujarnya.
Dengan adanya larangan buka puasa bersama ini, diharapkan para pejabat dan ASN dapat memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi bentuk dukungan kepada aturan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran virus COVID-19.