TANGSELXPRESS – Seorang pria muda bernama Chiko (18 tahun) berhasil menipu sedikitnya 20 wanita di beberapa wilayah Jabodetabek. Kasus penipuan ini diungkapkan oleh Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, yang menjelaskan bahwa korban penipuan tersebar di beberapa wilayah Jabodetabek.
Modus yang dilakukan oleh Chiko hampir sama untuk semua korbannya. Korban mengaku mulai tertipu usai melakukan kencan yang kedua kalinya dengan pelaku. Pada kencan yang kedua, pelaku berpura-pura meminjam hp korban untuk menelpon, kemudian pergi untuk menarik uang di ATM. Setelah itu, pelaku tidak kembali lagi ke tempat kencan mereka, Eelasa 21 Maret 2023.
Aksi penipuan Chiko berhasil terbongkar setelah salah satu korban melapor ke Polsek Panongan. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di Kota Tangerang pada Sabtu 18 Maret 2023. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kafe tersebut.
“Pelaku sekarang terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. “Perkara tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” jelas Hotma.
Kasus penipuan seperti ini sangat merugikan korban secara finansial dan juga bisa membuat korban trauma. Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menghadapi situasi seperti ini. Kita harus selalu menghindari tindakan yang merugikan orang lain dan selalu berbuat jujur dalam berinteraksi dengan sesama.