TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah melakukan penghentian operasional tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Gang Kemiri, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang. Tindakan ini merupakan langkah yang penting dalam upaya memperbaiki kondisi lingkungan yang semakin memburuk akibat pembuangan sampah yang tidak teratur dan tidak terkendali.
Sebelumnya, tempat pembuangan sampah ilegal ini telah menjadi sumber keluhan warga sekitar karena menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sarang penyakit. Selain itu, keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal juga merusak tata kota dan mempengaruhi citra daerah tersebut. Meski keberadaanya dipinggir Jalan Tol Serpong-Cinere.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Tangsel telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut. Langkah ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan, pengelola TPS ilegal dan pihak berwenang terkait, Kamis 16 Maret 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman menjelaskan terkait penghentian TPS ilegal tersebut. Menurut Wahyu, sampah yang terkumpul di tempat pembuangan sampah ilegal tersebut kemudian akan dipindahkan ke tempat pembuangan sampah resmi di TPA Cipeucang.
“Upaya untuk memperbaiki lingkungan sekitar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari seluruh pihak untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengelola sampah dengan benar,”terang Wahyunoto Lukman saat dikonfirmasi Tangselxpress dilokasi.
Dengan demikian Wahyu menegaskan, pengeleolaan sampah ilegal memiliki efek yang membahayakan. Pasalnya, kata Wahyu, terdapat gas metana yang membahayakan dan mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Dengan melakukan upaya-upaya seperti ini, kita dapat memperbaiki kondisi lingkungan dan membuat lingkungan sekitar menjadi lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali. Semoga tindakan pemerintah dalam menyegel tempat pembuangan sampah ilegal ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama dan memperbaiki lingkungan mereka,”jelas Wahyunoto Lukman.
“Gas metana adalah gas rumah kaca yang lebih berbahaya daripada karbon dioksida karena mampu menahan panas yang dihasilkan dari matahari. Gas metana yang dihasilkan dari pembusukan sampah akan terlepas ke atmosfer dan meningkatkan efek pemanasan global,”bebernya.
Sementara, pengelola lokasi TPS ilegal, Sadili kepada wartawan mengaku menerima kesepakatan untuk menutup usahanya tersebut. Sadili meminta waktu kepada Pemkot Tangsel selama 14 hari kerja untuk membersihkan sampah yang sudah menumpuk sekitar 5 bulan lamanya.
“Saya minta waktu 14 hari untuk membersihkan sampah-sampah ini, tapi jangan disegel jalannya karena untuk mengangkut sampah dikeluarkan dari lokasi. Memang saya rugi, ini kan mata pencaharian saya dan keluarga, tapi tidak apa yang penting nanti bisa bersih,”ujar Sadili.
“Sebenarnya tumpukan sampah ini sekedar untuk aksi saya kepada pihak Tol Serpong – Cinere. Karena selama ini saya belum mendapatkan ganti untuk lahan saya yang digunakan jalan tol,”katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menjelaskan, pihaknya memberikan waktu toleransi kepada pihak pengelola TPS liar tersebut untuk membersihkan sampah yang menumpuk. Jika, dalam waktu 14 hari kerja TPS ilegal masih beroperasi, pihaknya akan melakukan penyegelan dengan menindak tegas.
“Dari hasil kesepakatan tadi pihak pengelola minta waktu 14 hari untuk membersihkan sampah dan menghentikan operasionalnya. Jika dalam waktu itu dilanggar, kami akan menindak tegas dengan cara penutupan dan penyegelan secara paksa,”ungkap Muksin Al Fahri.
Kendati demikian, dengan menutup operasional TPS ilegal di Gang Kemiri, Pondok Cabe Ilir tersebut diharapkan upaya ini dapat membantu mengurangi pembusukan sampah yang menghasilkan gas metana, sehingga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencegah dampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia.
Pasalnya, gas metana bersifat mudah terbakar dan dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran yang berbahaya bagi manusia. Selain itu, paparan gas metana dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti sakit kepala, mual, dan bahkan kerusakan saraf.
Comments 1