• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 17 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polisi Beberkan Motif Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi

admin by admin
Maret 15, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Akhirnya Ditahan 

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Akhirnya Ditahan, Foto:PMJNews.

69
SHARES
154
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi telah mengungkap motif dari selebgram Ajudan Pribadi yang juga seorang tersangka bernama Akbar dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri, yang dikenal dengan inisial AL (39).  

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa Akbar melakukan tindak pidana tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, Rabu 15 Maret 2023. 

Menurut Syahduddi, uang senilai Rp 1,3 miliar yang didapat Akbar dari penipuan dan penggelapan transaksi jual-beli mobil kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan dan beberapa dana dijadikan sebagai barang bukti oleh polisi. 

“Dalam kasus ini, terungkap bahwa Akbar menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta kepada temannya AL pada 2 Desember 2021,”terang Kombes Pol M Syahduddi. 

BACA JUGA :  Libur Panjang, Berikut Ini 10 KA Favorit Pilihan Masyarakat

“AL tertarik dan melakukan transfer pembayaran kepada Akbar. Namun, setelah melakukan pembayaran, AL tidak kunjung menerima mobil tersebut,”ujarnya seperti dikutip melalui PMJNews. 

Syahduddi menjelaskan bahwa kendaraan yang ditawarkan Akbar ternyata tidak pernah ada alias fiktif. Tindakan Akbar menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar untuk menarik minat AL.  

Akbar menyebutkan mobil tersebut dijual murah dan surat-suratnya lengkap, sehingga AL tertarik untuk membeli mobil tersebut yang katanya dimiliki oleh Akbar. Karena tidak mendapatkan mobil dan merugi sebesar Rp1,35 miliar, AL melaporkan perbuatannya ke Polres Metro Jakarta Barat.  

“Kasus ini kemudian diungkap oleh polisi dan Akbar ditangkap sebagai tersangka,jelasnya. 

BACA JUGA :  Keren, Uang Rupiah TE 2022 Raih Penghargaan Internasional

Dalam kasus ini, kepercayaan antara teman pun dapat dilanggar demi memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Sebagai masyarakat, kita harus berhati-hati dalam melakukan transaksi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu murah dari seseorang yang tidak kita kenal dengan baik.  

Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dan penggelapan seperti yang dialami oleh AL. 

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Akbar. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga berasal dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Akbar. 

Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Pidana Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Pidana Penipuan. Jika terbukti bersalah, Akbar bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

BACA JUGA :  Waspada, Lima Penyakit Ini Muncul di Hari Lebaran

Dengan demikian, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama jika melibatkan jumlah uang yang besar.  

Syahduddi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu siap dan tanggap dalam menangani kasus-kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan dan penggelapan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh teman sendiri.  

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran yang terlalu menggiurkan. Lebih baik memeriksa dan mengecek terlebih dahulu kebenaran penawaran tersebut sebelum melakukan transaksi pembayaran. 

Tags: Ajudan PribadiAkbarKapolres Metro Jakarta BaratKombes Pol M SyahduddiPolisi Beberkan Motif Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan PribadiSelebgram
Previous Post

Botol Sampo Ternyata Berisi Kokain Cair, WNA Asal Brazil Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta 

Next Post

Presiden Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Siapa Saja yang Dapat? Simak Aturannya

Related Posts

FFI 2025 Umumkan Lima Besar Pilihan Penonton, Antusiasme Jelang Malam Anugerah Meningkat
FILM & MUSIK

FFI 2025 Umumkan Lima Besar Pilihan Penonton, Antusiasme Jelang Malam Anugerah Meningkat

November 16, 2025
3k
Duka Mengiringi Pemakaman Hisyam, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel
TANGERANG SELATAN

Duka Mengiringi Pemakaman Hisyam, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel

November 16, 2025
168
Heboh Isu Tunggakan Mobil, Ruben Onsu Pamerkan Bukti Transfer Rp242 Juta
SELEBRITI

Heboh Isu Tunggakan Mobil, Ruben Onsu Pamerkan Bukti Transfer Rp242 Juta

November 16, 2025
155
Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan
TANGERANG SELATAN

Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan

November 16, 2025
3k
Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif
TANGERANG SELATAN

Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif

November 16, 2025
188
Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan
TANGERANG SELATAN

Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan

November 16, 2025
2.9k
Next Post
Tiga Shio Ini Diramal Kaya di Tahun 2023, Apakah Kamu Termasuk?

Presiden Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Siapa Saja yang Dapat? Simak Aturannya

Comments 1

  1. Ping-balik: Polisi Beberkan Motif Penipuan dan Penggelapan Selebgram Ajudan Pribadi – RADAR KARAWANG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com