TANGSELXPRESS – Polisi telah mengungkap motif dari selebgram Ajudan Pribadi yang juga seorang tersangka bernama Akbar dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri, yang dikenal dengan inisial AL (39).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa Akbar melakukan tindak pidana tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, Rabu 15 Maret 2023.
Menurut Syahduddi, uang senilai Rp 1,3 miliar yang didapat Akbar dari penipuan dan penggelapan transaksi jual-beli mobil kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan dan beberapa dana dijadikan sebagai barang bukti oleh polisi.
“Dalam kasus ini, terungkap bahwa Akbar menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta kepada temannya AL pada 2 Desember 2021,”terang Kombes Pol M Syahduddi.
“AL tertarik dan melakukan transfer pembayaran kepada Akbar. Namun, setelah melakukan pembayaran, AL tidak kunjung menerima mobil tersebut,”ujarnya seperti dikutip melalui PMJNews.
Syahduddi menjelaskan bahwa kendaraan yang ditawarkan Akbar ternyata tidak pernah ada alias fiktif. Tindakan Akbar menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar untuk menarik minat AL.
Akbar menyebutkan mobil tersebut dijual murah dan surat-suratnya lengkap, sehingga AL tertarik untuk membeli mobil tersebut yang katanya dimiliki oleh Akbar. Karena tidak mendapatkan mobil dan merugi sebesar Rp1,35 miliar, AL melaporkan perbuatannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Kasus ini kemudian diungkap oleh polisi dan Akbar ditangkap sebagai tersangka,jelasnya.
Dalam kasus ini, kepercayaan antara teman pun dapat dilanggar demi memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Sebagai masyarakat, kita harus berhati-hati dalam melakukan transaksi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu murah dari seseorang yang tidak kita kenal dengan baik.
Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dan penggelapan seperti yang dialami oleh AL.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Akbar. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga berasal dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Akbar.
Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Pidana Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Pidana Penipuan. Jika terbukti bersalah, Akbar bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dengan demikian, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama jika melibatkan jumlah uang yang besar.
Syahduddi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu siap dan tanggap dalam menangani kasus-kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan dan penggelapan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh teman sendiri.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran yang terlalu menggiurkan. Lebih baik memeriksa dan mengecek terlebih dahulu kebenaran penawaran tersebut sebelum melakukan transaksi pembayaran.
Comments 1