TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028 melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terbuka untuk umum pada hari Rabu 15 Maret 2023.
Setelah melakukan RPH secara tertutup, sembilan hakim konstitusi tidak mencapai kesepakatan dalam memilih Ketua dan Wakil Ketua MK, sehingga dilakukan pemungutan suara terbuka. Akhirnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK setelah melalui tiga putaran pemungutan suara, sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK.
Sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun memilih sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh empat suara dalam dua putaran pemilihan, namun pada putaran ketiga, Anwar Usman memperoleh lima suara sehingga terpilih sebagai Ketua MK.
“Sesungguhnya di berbagai tempat, saya selalu mengatakan jabatan hanya milik Allah. Dan pada sore hari ini, rekan-rekan hakim konstitusi lainnya memberikan amanah kepada saya. Kami mohon rekan-rekan media dapat mengawasi kami,”terang Anwar Usman seperti dikutip melalui website resmi Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Saldi Isra mengungkapkan bahwa prioritas pimpinan MK kedepan adalah mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah serta menjaga soliditas internal.
“Kami tentu akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan dan dengan sembilan Hakim Konstitusi, kami semua sudah berdiskusi dari hati kehati ketika proses-proses awal bahwa kita kedepan harus bekerja memulihkan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi,”jelas Saldi Isra
“Terlebih lagi karena 2024, kami menghadapi agenda nasional sengketa pemilihan umum baik pemilihan presiden, legislatif dan akan pemilihan kepala daerah juga soliditas di internal menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depannya,”ujarnya.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan.
Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan sebelumnya, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua baru sebagaimana amanat Pasal 24C.
Comments 1