TANGSELXPRESS – Peredaran obat keras yang masuk golongan G masih menjadi masalah di beberapa wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang masih marak dengan peredaran obat-obatan terlarang adalah Kabupaten Tangerang.
Hal ini diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Pasalnya, banyak toko berkedok kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter.
Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama kalangan anak muda yang kerap menjadi korban, Senin 13 Maret 2023.
Pantauan wartawan yang dilakukan pada minggu, 12 Maret 2023, menunjukkan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang didominasi oleh kalangan anak muda.
Mereka biasanya datang dengan mengenakan helm dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan. Penjual dengan mudah memberikan obat terlarang tersebut.
Salah satu modus yang dilakukan oleh penjual terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di jalan raya Serang-Balaraja Km-24,5 tepatnya di desa Sentul Jaya Rt.01 Rw.01 Kecamatan Belaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat digali lebih jauh, penjual toko berinisial R ketika berbincang dengan wartawan mengaku baru berjualan selama lima hari dan hanya disuruh oleh bosnya yang berinisial D. Dia menganku tak mengetahui soal hal lain.
“Saya baru bekerja lima hari, itu semua kepada bos saua saja. Saya tidak tahu karena saya hanya karyawan,”terang R kepada wartawan.
Sementara, peredaran obat terlarang golongan G di Kabupaten Tangerang itu pun mendapat sorotan pengamat kebijakan pulik, Adib Miftahul. Menurut Adib, masalah peredaran obat terlarang harus segera diatasi agar tidak semakin meresahkan masyarakat, khususnya kalangan anak muda.
“Pihak APH harus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap toko-toko yang menjual obat-obatan terlarang tanpa izin resmi. Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari penggunaan obat-obatan terlarang tanpa resep dokter,”terang Adib Miftahul.
“Dengan kerjasama yang baik antara pihak APH dan Pemkab Tangerang serta masyarakat, diharapkan masalah ini dapat segera diatasi dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat,”ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah toko berkedok kosmetik menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter, dan pembeli yang melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang didominasi oleh kalangan anak muda.
Masalah ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan perlu segera diatasi dengan peningkatan pengawasan dan tindakan tegas terhadap toko-toko yang menjual obat-obatan terlarang tanpa izin resmi, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari penggunaan obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.
Hingga berita ini dipublikasi, Pemkab Tangerang belum memberikan keterangan terkait maraknya penjualan obat terlarang golongan G di wilayahnya. Meski wartawan telah berupaya meminta tanggapan dari pihak yang berwenang.
Comments 1