TANGSELXPRESS – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sampel obat sirop merek Praxion yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak-anak telah diuji di laboratorium forensik (labfor) Bareskrim Polri. Pengujian dilakukan untuk mengkaji kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat tersebut.
Ramadhan mengungkapkan bahwa hasil pengujian menyatakan bahwa obat sirop Praxion masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa obat tersebut aman untuk dikonsumsi, Kamis 9 Maret 2023.
Terkait kasus gagal ginjal, terdapat 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri. Diantaranya, empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi. Empat tersangka perorangan diantaranya pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) berinisial AIG dan Direktur di PT APG berinisial AS.
“Hasil uji menyatakan bahwa obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan. Artinya tidak melebihi batas kandungan EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) sehingga obat praxion masih aman untuk dikonsumsi,” Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sementara itu, tujuh tersangka korporasi yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri diantaranya PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
BPOM juga menetapkan dua tersangka korporasi, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Polri dan BPOM akan terus melakukan pengawasan dan tindakan untuk memastikan keselamatan masyarakat dalam mengonsumsi obat-obatan yang beredar di pasaran.
Dalam kasus gagal ginjal yang diduga akibat obat sirop merek Praxion, hasil pengujian oleh laboratorium forensik Bareskrim Polri menyatakan bahwa sampel obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, sehingga obat Praxion dinyatakan masih aman untuk dikonsumsi.