TANGSELXPRESS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum tenggat waktu sebelum 16 Maret 2023. Putusan itu terkait penghentian tahapan Pemilu 2024 yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Batas akhirnya kayaknya 16 (Maret), sebelum itu (KPU ajukan)”, kata Komisioner KPU Mochammad Afifudin dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (6/3).
Afif menjelaskan permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari kalender setelah putusan. Ia memastikan saat ini KPU tengah menyiapkan materi memori banding.
“Sedang kita siapkan,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima. Putusan dari PN Jakarta Pusat adalah memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi dari awal.
Apabila tahapan pemilu diperintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan diucapkan 2 Maret 2023, maka artinya tahapan pemilu baru akan selesai pada 9 Juli 2025.
Gugatan ini berawal dari Partai Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Setelah itu, Partai Prima menggugat ke Bawaslu.
Bawaslu lalu meminta KPU memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Namun, KPU tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sehingga Partai Prima merasa tidak mendapatkan keadilan.