• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 28 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Tertangkap, Debt Collector Pemaki Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

admin by admin
Februari 24, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Tertangkap, Debt Collector Pemaki Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

Debt Collector pemaki polisi ditangkap

74
SHARES
164
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sebanyak tujuh penagih utang atau debt collector diancam tujuh tahun penjara setelah mereka membentak polisi saat proses pengambilan mobil Clara Shinta dengan paksa.

Hal itu disebabkan, saat penagih utang mengancam petugas Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin Susanto ketika menjadi penengah konflik antara Clara Shinta dan penagih utang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, petugas Bhabinkamtibmas yang menengahi masalah Clara Shinta diintimidasi oleh debt collector yang juga membentak dan memakinya.

Dengan demikian, juga dimungkinkan untuk mengancam para pelanggar dengan pemberlakuan Pasal 214 KUHP, yang mengatur tentang ancaman yang dilakukan terhadap petugas. Hukuman penjara tujuh tahun adalah hukuman maksimum untuk perilaku tersebut, Jumat 14 Februari 2023.

BACA JUGA :  Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel 18 Juni 2025

“Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal tujuh tahun (penjara),” kata Hengki dalam konferensi pers.

Selain itu, pihaknya juga menggunakan Pasal 365 KUHP berdasarkan pengaduan Clara Shinta ke polisi tentang penyitaan mobil secara paksa.

“Kami menyusun pasal-pasal yang berisi Pasal 365, pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelarian debt collector berinisial LW berakhir ditangan polisi usai aksinya membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran marah setelah melihat rekaman video soal kelompok penagih hutang alias debt collector atau mata elang memarahi anggotanya.

BACA JUGA :  Dua Kecamatan Masih Dilanda Banjir, BPBD Kota Tangsel Siaga di Pamulang dan Ciputat

Pasca pelariannya itu, Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap LW yang kabur ke Saparua, Ambon usai aksinya memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet, Aiptu Evin Susanto viral di media sosial.

Penangkapan tersebut terjadi usai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran marah hingga darahnya mendidih ketika melihat perlakuan debt collector terhadap anggotanya yang dibentak.

Tags: debt collectorditangkappemakipolda metro jayapolisi
Previous Post

Aneh! Pria Asal Cilacap Ini Curi Uang Kotak Amal Cuma untuk Sewa LC dan Pijat

Next Post

Pesan OJK: Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan

Related Posts

Polri: Korban Tewas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Turun 47 Persen
NASIONAL

Korlantas Polri: Operasi Lilin Digelar 20 Desember 2025-2 Januari 2026

November 27, 2025
1.2k
Malam Mencekam! Sekelompok Utusan UIN Jakarta Rampas Gedung MP di Ciputat, CCTV Dimatikan
TANGERANG SELATAN

Malam Mencekam! Sekelompok Utusan UIN Jakarta Rampas Gedung MP di Ciputat, CCTV Dimatikan

November 27, 2025
3k
Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
ADVERTORIAL

Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS

November 27, 2025
3.9k
Satpol PP Depok Bongkar Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Citayam
MEGAPOLITAN

Satpol PP Depok Bongkar Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Citayam

November 27, 2025
1k
Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi
ADVERTORIAL

Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi

November 27, 2025
3.5k
Banjir Bandang Hancurkan Puluhan Rumah di Padang, Empat Warga Tewas
DAERAH

Banjir Bandang Hancurkan Puluhan Rumah di Padang, Empat Warga Tewas

November 27, 2025
147
Next Post
Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap Saat Melarikan Diri ke Ambon

Pesan OJK: Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com