TANGSELXPRESS – Sebanyak tujuh penagih utang atau debt collector diancam tujuh tahun penjara setelah mereka membentak polisi saat proses pengambilan mobil Clara Shinta dengan paksa.
Hal itu disebabkan, saat penagih utang mengancam petugas Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin Susanto ketika menjadi penengah konflik antara Clara Shinta dan penagih utang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, petugas Bhabinkamtibmas yang menengahi masalah Clara Shinta diintimidasi oleh debt collector yang juga membentak dan memakinya.
Dengan demikian, juga dimungkinkan untuk mengancam para pelanggar dengan pemberlakuan Pasal 214 KUHP, yang mengatur tentang ancaman yang dilakukan terhadap petugas. Hukuman penjara tujuh tahun adalah hukuman maksimum untuk perilaku tersebut, Jumat 14 Februari 2023.
“Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal tujuh tahun (penjara),” kata Hengki dalam konferensi pers.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan Pasal 365 KUHP berdasarkan pengaduan Clara Shinta ke polisi tentang penyitaan mobil secara paksa.
“Kami menyusun pasal-pasal yang berisi Pasal 365, pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelarian debt collector berinisial LW berakhir ditangan polisi usai aksinya membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran marah setelah melihat rekaman video soal kelompok penagih hutang alias debt collector atau mata elang memarahi anggotanya.
Pasca pelariannya itu, Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap LW yang kabur ke Saparua, Ambon usai aksinya memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet, Aiptu Evin Susanto viral di media sosial.
Penangkapan tersebut terjadi usai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran marah hingga darahnya mendidih ketika melihat perlakuan debt collector terhadap anggotanya yang dibentak.