TANGSELXPRESS- Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan pencopotan ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael.
“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudar RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers Jumat (24/2) pagi, yang dikutip dari CNN Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nama Rafael tersangkut kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, putra petinggi GP Ansor.
Selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar.