TANGSELXPRESS- MDS, pelaku penganiayaan terhadap CDO (15), anak salah satu pengurus pusat GP Ansor ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) lalu. Akibat kejadian tersebut, CDO mengalami koma hingga saat ini. Kasus kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari PMJ News, Kamis (23/2).
Menurut Ade, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Untuk tersangka MDS telah ditahan. Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” jelasnya.