TANGSELXPRESS – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) akhirnya berhasil menangkap empat pelaku terkait kasus serangan air keras terhadap seorang warga berinisial I (58) di Jalan Suka Damai, RT 02 RW 04, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Sebanyak empat orang diamankan polisi untukdilakukan pemeriksaan.
Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial DF (22), JD (19), MR (19), dan YA (21). Ke empatnya merupakan anggota sebuah geng bernama Kalijaga di Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto menjelaskan terkait penangkapan dan kronologi oeristiwa itu. Menurut Galih, peristiwa penyiraman itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban saat kejadian tengah berangkat ke masjid untuk shalat subuh.
Pelaku, kata Galih, ditangkangkap di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Pamulang dan di daerah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,Jawa Barat.
“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur, Bogor,” ujar Ipda Galih saat dikonfirmasi wartawan.
“Korban terkena air keras karena diduga tersiram saat ada dua kelompok pemuda yang diduga sedang tawuran. Korban menderita luka bakar pada tangan dan badan,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, polisi pun berhasil menyita sebuah barang bukti berupa celurit dan botol plastik besar berisi air keras yang diduga digunakan saat tawuran.
“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHP tentang sanksi membawa senjata tajam.