TANGSELXPRESS- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menjual tiket mudik Lebaran pada 26 Februari mendatang. Agar tak kehabisan tiket, simak beberapa tips berikut ini.
Ada 4 Ketentuan Beli Tiket KA Lebaran 2023
1. Tentukan tanggal berangkat dan pulang
Setelah menentukan tanggal keberangkatan, kamu bisa langsung melakukan pembelian saat pemesanan sudah dibuka.
2. Pasang alarm
Kamu perlu memasang alarm setidaknya minimal 30 menit sebelum jadwal pemesanan dibuka. Pemesanan tiket kereta api biasanya akan dibuka tepat pada pukul 00.00 WIB. Biasanya, tiket juga akan habis dalam waktu singkat.
3. Pesan secara daring
Tak perlu repot-repot pergi ke stasiun, kamu bisa memesan secara daring. Selain lebih praktis, kamu juga bisa membayar dengan berbagai metode yang ditawarkan.
Pilihannya, kamu bisa memesan melalui situs resmi atau berbagai aplikasi perjalanan.
4. Pastikan internet stabil
Internet yang stabil jadi salah satu kunci sukses tak kehabisan tiket kereta api. Untuk itu, kamu perlu menyiapkan koneksi internet yang stabil. Karena pada saat pemesanan, kamu akan bersaing dengan jutaan masyarakat Indonesia lainnya yang mengakses layanan dalam waktu bersamaan.
5. Gunakan fitur data penumpang
Berbagai aplikasi perjalanan biasanya menyediakan fitur data penumpang. Kamu bisa menggunakan fitur tersebut untuk mempersingkat proses pengisian data saat pemesanan.
Sebelum pemesanan dibuka, terlebih dahulu isi data penumpang. Kelak ketika pemesanan dilakukan, kamu hanya perlu menggunakan data penumpang yang sudah tertera tanpa perlu mengisi ulang.
6. Jangan menyerah jika gagal
Jangan langsung menyerah saat pemesanan pertama gagal. Kamu bisa kembali mengecek ketersediaan tiket sekitar 30-120 menit setelahnya. Siapa tahu ada kesempatan dari pemesanan tiket yang tidak berhasil terbayarkan.
7. Cek ketersediaan kereta tambahan
Momen mudik biasanya akan membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan kereta tambahan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kamu bisa mengeceknya pada periode peak season atau jelang-jelang mendekati musim mudik.