TANGSELXPRESS – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Pori berhasil membongkar bisnis pornografi jaringan internasional. Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka.
Informasi yang brhasil dihimpun, sebanyak 6 tersangka tersebut masing-masing Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2, Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Melansir NTMC Polri, dalam kasus bisnis pornografi internasional tersebut polisi menaksir ada perputaran uang mencapai triliunan rupiah yang dihasilkan dari penjualan koin untuk melihat video dalam aplikasi, Sabtu 4 Februari 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan terkait pengungkapan kasus bisnis pornografi jaringan internasional. Menurut Djuhandani, aplikasi tersebut setelah diselidiki menunjukkan konten asusila.
“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan penyelidikan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan.
“Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya,” jelasnya.
Djuhandani menyebut para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton. Para streamer juga disebut kerap melakukan aksinya selama empat jam setiap harinya.
“Sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp30-Rp40 juta. Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran Rp1,5 juta per hari,” jelasnya.
Kendati demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.