TANGSELXPRESS – Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus bergulir.
Kabar terbaru, Lukas Enembe dikabarkan mengirim surat pribadi ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat dari klien-nya yang ditujukan kepada KPK Firli Bahuri.
“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus Bala Pattyona, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).
Saat ditanya soal isi surat tersebut Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, dia menyebut, surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri.
“Iya, intinya ‘saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan soal surat tersebut. Ali mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.
“Kami akan cek dulu di persuratan KPK,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).
Diketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 dengan penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan, perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tiga proyek itu yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Selanjutnya proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Kemudian proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.