TANGSELXPRESS -Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap seorang pencuri berinisial IR (27). Pelaku ditangkap usai mencuri menodongkan sebilah golok kepada petugas kasir.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku awalnya menjalankan aksinya berpura-pura belanja di sebuah minimarket di Kawasan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan membayar dengan transaksi online, Senin 30 Januari 2023.
Kapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, AKP Syabillah Putri Ramadhani melalui keterang tertulisnya menjelaskan terkait itu. Menurut Syabillah, pelaku ditangkap usai mendongkan sebilah pisau ke kasir.
“Di situ ada saksi dan pelapor yang sedang ada di dalam kasir dan di situ pelaku langsung menodongkan sebilah golok kepada saksi dan pelapor langsung mengambil uang yang ada di berada di kasir,” terang AKP Syabillah Putri Ramadhani melalui keterangan tertulisnya.
Modusnya, kata Syabillah, pelaku pura-pura belanja dengan menggunakan transaksi online Dana. Saat itu, pelaku pura-pura tidak bisa dan mendekati kasir dan menodongkan sebilah golok.
Usai mendapatkan hasil jarahannya, pelaku sempat kabur dan mendapat perlawanan oleh warga di sekitar minimarket. Pelaku sempat membawa hasil jarahannya berupa uang tunai sebesar Rp 17 juta rupiah.
“Untuk jumlah nominalnya yang diambil oleh pelaku itu sebesar Rp 17 juta. Setelah dia mengambil uang tersebut sebesar Rp 17 juta pelaku langsung keluar dari Indomaret,” ujar AKP Syabillah Putri Ramadhani.
” Saat itu, lalu dikejar oleh saksi dan pelapor mencoba menarik baju pelaku dan menarik motor lalu berhasil dan kita amankan,” urainya.
Kabarnya dalam insiden itu, pelaku sempat mendapatkan bogem mentah oleh warga di sekitar minimarket. Beruntung, pelaku segera diamankan petugas saat berada di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya itu, pelaku sementara ditahan di Mapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan. Pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran melanggar pasal 365 KUHP.