• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Eks Kepala Dinas Pertanian Bekasi Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Ngelus Dada

admin by admin
Januari 28, 2023
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Dinsos Lebak Diamankan Polisi

Ilustrasi Korupsi (Foto: Liputan6/merdeka.com)

69
SHARES
153
VIEWS

TANGSELXPRESS – Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.

AK ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Siwi Utomo mengatakan, pihaknya menitipkan AK di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi dengan status tersangka.

“Untuk dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023,” kata Siwi Utomo di Cikarang, Jumat (27/1).

Tersangka terlibat dugaan tipikor pemanfaatan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik. Pertama, barang milik daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi yang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp 4,05 miliar.

BACA JUGA :  35 Mahasiswa Terpilih, Siap Jalani Rangkaian Pembekalan Kompetensi melalui Beasiswa FIFGROUP Young Leader 2024

Kemudian, BMD itu dimanfaatkan pihak lain, yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016.

Izin dimaksud tertuang dalam surat bernomor 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Izin Pemanfaatan Lahan saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 9 Agustus 2016.

“Surat itu diterbitkan tersangka AK kepada Koperasi Saung Bekasi yang diketahui tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya,” katanya.

Dia menjelaskan, hal itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyangkut penggunaan barang milik daerah.

BACA JUGA :  Sungguh Tega, Anak Dibanting Hingga Tewas oleh Ibunya, Polisi Sigap Amankan Pelaku

Ditambah, kata Siwi, hingga kini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi.

Tanah dan bangunan itu dimanfaatkan NH untuk memungut biaya parkir kendaraan baik penjual maupun pembeli, termasuk petani.

Pedagang kopi yang memanfaatkan bangunan semipermanen di lokasi tersebut bahkan turut dipungut biaya listrik, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp 15.000 per hari.

Perbuatan tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016 itu tidak sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan selaku pengguna barang karena tidak disertai persetujuan sekretaris daerah sebagai pengelola barang.

“Tersangka NH memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar untuk kepentingan pribadi, tidak pernah ada penerimaan pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Perbuatan tersangka NH dan AK mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan BMD periode tahun 2016-2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke rekening umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 973.026.000.

BACA JUGA :  Viral Video Pria Baju Loreng Tendang Pemotor Ibu Bonceng Anak, Panglima TNI Minta Maaf

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak lain.

“Dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” ujar Siwi.

Tersangka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Kejaksaan Negeri BekasiKepala Dinas Pertanian BekasiSusi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Impor Garam
Previous Post

Minta Berobat ke Singapura, Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD

Next Post

Masih Ingat Hendra Kurniawan yang Terlibat Kasus Brigadir J, Ini Kabar Terbarunya 

Related Posts

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan
ADVERTORIAL

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan

Januari 19, 2026
3.9k
Tragis! Dua Wisatawan Bogor Terseret Ombak di Pantai Sunset Sukabumi, Satu Tewas Satu Lagi Hilang
DAERAH

Tragis! Dua Wisatawan Bogor Terseret Ombak di Pantai Sunset Sukabumi, Satu Tewas Satu Lagi Hilang

Januari 19, 2026
137
Operasional KA Mulai Pulih, KAI Masih Batalkan 34 Perjalanan Akibat Banjir
NASIONAL

Operasional KA Mulai Pulih, KAI Masih Batalkan 34 Perjalanan Akibat Banjir

Januari 19, 2026
2.9k
Resep Pempek Palembang Asli, Lengkap dengan Cuko Hitam dan Tips Kenyal
KULINER

Resep Pempek Palembang Asli, Lengkap dengan Cuko Hitam dan Tips Kenyal

Januari 19, 2026
3k
Lidah Terasa Hambar Saat Flu? Ini 7 Cara Alami untuk Kembalikan Selera Makan
KESEHATAN

Lidah Terasa Hambar Saat Flu? Ini 7 Cara Alami untuk Kembalikan Selera Makan

Januari 19, 2026
136
Hari Kedua Pencarian, Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Datangi Posko Ante Mortem
DAERAH

Hari Kedua Pencarian, Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Datangi Posko Ante Mortem

Januari 19, 2026
141
Next Post
Masih Ingat Hendra Kurniawan yang Terlibat Kasus Brigadir J, Ini Kabar Terbarunya 

Masih Ingat Hendra Kurniawan yang Terlibat Kasus Brigadir J, Ini Kabar Terbarunya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com