TANGSELXPRESS – Buronan kasus korupsi gratifikasi dibekuk oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Banda Aceh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ihwal penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
“Benar, dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Ali menyampaikan apresiasi kepada kepada Polda Nangroe Aceh Darussalam yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Izil Azhar.
Ali menjelaskan, Izil Azhar masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018.
“Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.