TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) murka mendapati adanya laporan bangunan di Tangsel marak tanpa izin. Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun, marak bangunan yang sudah berdiri di Tangsel tapi tidak dibarengi dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu tentunya membuat Satpol PP Tangsel murka dan ga akan beri toleransi kepada pemilik bangunan, Senin 23 Januari 2023.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, Sapta Mulyana dengan tegas akan melakukan penertiban secara langsung soal adanya bangunan tak kantongi izin. Pasalnya, kata Sapta, jika praktek seperti itu didiamkan kedepannya akan menjatuhkan marwah Satpol PP dan Pemkot Tangsel.
“Bangunan baru, rehab maupun renovasi harus urus legalitasnya dulu. Apalagi kalau merubah struktur dan luas bangunannya,” terang Sapta Mulyana kepada TANGSELXPRESS.
Dengan begitu, Sapta pun mencontohkan dengan adanya kasus Mie Gacoan di Jalan Pamulang-Puspitek, Kelurahan Buaran, Kecamatan Pamulang, yang tak kantongi izin namun bisa beroperasi. Sapta tak ingin hal itu terjadi dan menjatuhkan marwah Pemkot Tangsel.
“Kalau kita biarkan kewibawaan Satpol PP dan Pemerintah Kota Tangsel jatuh, termasuk kasus mie Gacoan,” tegas Sapta Mulyana.
Pantauan wartawan, keberadaan sejumlah bangunan yang ada di Tangsel diduga kuat tidak kantongi izin. Keberadaan bangunan itu seperti di daerah wilayah Cirendeu, Rempoa Ciputat Timur, Pondok Karya Pondok Aren dan Mie Gacoan di Kelurahan Buaran Kecamatan Pamulang.