TANGSELXPRESS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi soal UU Desa. Ada tiga poin tuntutan Apdesi pasca bergulirnya usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Wakil Ketua Umum DPP Apdesi, Sunan Bukhari menjelaskan terkait itu. Menurut Sunan, usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bukan harapan utama.
Sunan menjelaskan, bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut merupakan sebuah gagasan beberapa politisi dan Menteri PDTT.
“Tuntutan periodesasi masa jabatan kepala desa, BPD, bukanlah harapan utama dari kepala desa, BPD, maupun organisasi desa,” terang Sunan Bukhari dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 23 Januari 2023.
“Gagasan masa jabatan 9 tahun lebih pada usulan dari beberapa politisi bahkan gagasan Menteri PDTT,”ujarnya.
Seperti diketahui, terdapat tiga organisasi dalam menanggapi usulan penambahan jabatan Kades. Ke tiga organisasi itu antara lain DPP Apdesi, Asosiasi BPD dan Asosiasi Perangkat Desa. Berikut tiga poin tuntutan Apdesi kepada Presiden Joko Widodo.
1. Tuntutan 9 tahun bukan harapan utama. Gagasan itu dilontarkan oleh Menteri Desa PDT dan beberapa politisi. Tegakan masa jabatan Kades sesuai UU No.6 Th 2014 yakni 6×3 periode.
2. Mendorong agar APBN 2024 dianggarkan antara 7-10% untuk peningkatan pembangunan desa, sehingga memberi manfaat untuk kemajuan di desa.
3. Meminta Presiden Joko Widodo untuk merevisi secara konfrehensif UU Desa dan meletakan tujuan utama yakni Desa maju dan mandiri.