TANGSELXPRESS – Status pembantaran penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dicabut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurut Ali, tim medis menyatakan bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih, sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK.
“Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/1).
Ali memastikan, tim medis akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK.
“Kami sampaikan kembali, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.
Ali Fikri juga mempersilakan pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk datang membesuk, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum.
“Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” katanya.
Ali juga berharap, Lukas Enembe bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.
Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu (18/1) untuk pemantauan kesehatan.
Meski dibantarkan, Lukas Enembe masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.
Tim medis kemudian hari ini mencabut pembantaran Lukas Enembe dan mengembalikan yang bersangkutan ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.
Tiga proyek itu yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Selanjutnya yakni proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Kemudian proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.