TANGSELXPRESS -Sidang gugatan produser sekaligus sutradara Girry Pratama terhadap bank CIMB Auto Finance di PN Tangerang terus bergulir.
Agenda terakhir adalah menghadirkan saksi ahli yang digelar di PN. Dia adalah DR Sonyendah Retnaningsih SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
“Iya tadi saya diminta dihadirkan di Pengadilan (Negeri) Tangerang sebagai saksi ahli acara perdata dan keperdataan. Perkara ini terkait dengan proses parate eksekusi yang dilakukan kreditur secara sepihak, di mana tindakan parate eksekusi tidak sesuai dengan ketentuan keputusan Makamah Konstitusi,” kata Sonyendah.
Menurutnya, di dalam putusan konstitusi dinyatakan secara tegas bahwa. kreditur dapat melaksanaan eksekusi sesuai dengan UU Fidusia, jika memenuhi dua unsur secara kumulatif.
“Harus ada kesepatakan antara dua belah pihak yang menyatakan bahwa baik kreditur dan debitur telah terjadinnya wanprestasi. Kedua harus sepakat bahwa penyerahan dilakukan secara sukerela baik dari debitur terhadap kreditur. Dengan demikian dalam hal ini, penyertanaan wanprestasi ini, tidak bisa dinyatakan secara sepihak,” katanya.
Sementara itu, produser film Girry Pratama mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan Sonyendah. Menurutnya, tindakan yang telah diambilnya untuk memproses ke jalur hukum kreditur telah benar.
“Ternyata yang gua lakukan benar. Jadi bukan masalah barang, harga atau apapun. Kita kan di Indonesia ada hukum yang berlaku, mau dijual pun, lakukan sesuai hukum yang belaku, itu saja sih. Menurut ahli, mereka jelasnya enggak sesuai prosedur,” jelas Girry.
Girry menjelaskan, pihaknya membawa perkara itu ke meja hijau lantaran untuk membersihkan namanya yang telah buruk dalam verifikasi bank atau BI Checking.
“Saya melihat lebih ke track record sama BI checking. Mobil saya ini sudah dilelang, dan akan timbul di BI checking. Sedangkan saya sebagai pengusaha, kalau terkena BI checking, pasti akan cacat. Saya ingin bersihkan itu,” katanya.
Selain itu, dia juga ingin memberitahukan kepada masyarakat Indonesia bahwa yang dilakukan pihak bank adalah perbuatan salah atau melawan hukum.
Lebih lanjut, Girry berharap pihak bank bisa memenuhi haknya sesuai pada prosedurnya. Ia mengaku tidak ingin mengambil keuntungan atas perbuatan yang dirinya lakukan.
“Saya masih berharap dari Niaga hak saya dapati (dan) selesai baik-baik. saya bukan hal dibuat-buat, saya cuma mobil saya dibalikin sesuai harganya. engga mau ribet. Saya tidak minta kerugian apa-apa,” tutupnya.