TANGSELXPRESS – Kebijakan pembatasan pendistribusian dan pembelian gas elpiji 3 kilogram di Kota Tangerang Selatan, bakal diterapkan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan menyebut tengah bersiap menerapkan kebijakan tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Kota Tangsel Ghazali Ahmad mengatakan, kebijakan itu saat ini masih tahap uji coba.
Menurut Ghazali, nantinya penjualan gas melon hanya dilakukan di pangkalan-pangkalan gas LPG tabung.
“Pembatasan gas 3 kilogram akan disalurkan melalui pangkalan. Ke depannya pangkalan tidak boleh menjual ke warung-warung untuk membatasi harga beli yang tinggi,” terang Ghazali Senin (16/1).
Ghazali menegaskan, pembatasan distribusi atau penjualan gas melon kepada masyarakat miskin tersebut bertujuan baik, yakni agar pendistribusiannya benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, kata dia, warga dapat membeli dengan harga lebih terjangkau dibanding harga yang dijual di warung-warung.
“Sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda). Karena harga di warung bisa sampai Rp 23 ribu. Sementara HET kita Rp 19 ribu, jadi diharapkan masyarakat bisa membeli gas 3kg Rp 19 ribu melalui sub penyalur atau pangkalan,” jelas Ghazali.
Meski demikian, saat ini pemerintah pusat melalui PT Pertamina Persero juga sedang membahas keberadaan pangkalan di setiap wilayah, agar masyarakat yang membutuhkan gas 3 kilogram tidak kesulitan mendapatkan. Tangsel, saat ini baru terdapat 700 pangkalan gas dari 37 agen gas.
“Pusat sendiri lagi ada kebijakan yang sedang dikoordinasikan untuk satu RW satu pangkalan, untuk memudahkan masyarakat menyalurkan gas 3 kg,” tandasnya.







