TANGSELXPRESS – Perjalanan pasangan suami istri Romi Irawan (37) dan Dwi Yuliana (37) kandas ditangan polisi usai modusnya memalsukan nama Sarno dan Sunarsih untuk menyewa kamar atau indekos di Bejen, Kabupaten Karanganyar terbongkar.
Usut punya usut, nama palsu Sarno dan Sunarsih tersebut hanya untuk modus agar pasutri yang mengaku dari luar Jawa tersebut berhasil menggasak barang berharga pemilik indekos. Modusnya, mereka menyerahkan fotocopy KTP palsu dengan nama Sarno dan Sunarsih, Selasa 17 Januari 2023.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan terkait itu. Menurut Purbo, modus pasutri tersebut terbongkar saat polisi melakukan pengembangan pasca adanya laporan pencurian dan pemberatan yang terjadi di Bejen, Kabupaten Karanganyar.
“KTP miliknya palsu. Keduanya belum pernah rekam e-KTP. Mereka pakai KTP orang lain. Kini kami mengembangkan kemungkinan pelaku memiliki jaringan yang lebih luas. Apalagi ditemukan Senpi rakitan air soft gun yang dibelinya secara online,” terang Kompol Purbo Adjar Waskito.
Meski begitu, Purbo menjelaskan terkait kronologi terbongkarnya pasutri tersebut melakukan pemalsuan identitas. Kata Purbo, Romi dan Yuli awalnya menyewa kamar dengan memberikan identitas atas nama Sarno dan Sunarsih. Romi mengaku bekerja di bengkel dan Yuli sebagai ibu rumah tangga.
Rupanya, lama kelamaan Romi dan Yuli ternyata sedang menggambar situasi dan menghapalkan jadwa pemilik kost pergi. Setelah mengetahui jadwal pemilik kost tak berada dirumah, Romi dan Yuli langsung beraksi menggasak perhiasan sebilai Rp 80 juta.
“Sebagian perhiasan sudah dijual dan digadaikan. Hasilnya dibelikan ponsel, sepeda motor dan memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Kompol Purbo Adjar Waskito.
Tak hanya itu, setelah polisi melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan ternyata Romi memiliki senjata api rakitan yang diakuinya dibeli melalui online. Akibat perbuatannya itu, dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.