TANGSELXPRESS – Polemik legalisasi ganja untuk medis beberapa waktu lalu terus menguat. Namun, secara terang-terangan polemic legalisasi ganja tersebut mendapat penolakan dari pakar farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), lantaran terdapat zat dalam ganja mengandung senyawa tetrahydrocannabinol (THC).
Informasinya, senyawa tetrahydrocannabinol (THC) tersebut bersifat psikoaktif yang akan membuat pengguna dapat terpengaruhi kondisi psikis dan menyebabkan ketergantungan yang berdampak pada mental. Dengan begitu, legalisasi ganja untuk medis sangat ditentang.
Melansir ugm.ac.id, pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, tidak setuju terhadap upaya legalisasi ganja meskipun dengan alasan untuk tujuan medis. Zullies berpendapat dengan adanya senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang terkandung dalam ganja tersebut akan membuat ketergantungan pengguna, Jumat 13 Januari 2023.
“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,”jelas Prof. Apt. Zullies Ikawati seperti dikutip melalui ugm.ac.id.
Meski begitu, pihaknya menyampaikan bahwa yang dapat dilegalkan atau diatur adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.
Ia mencontohkan pada penggunaan ganja medis dari obat-obatan golongan morfin. Morfin berasal dari tanaman opium yang menjadi obat legal selama melalui resep dokter. Biasanya digunakan dalam pengobatan nyeri kanker yang sudah tidak merespons lagi terhadap obat analgesic lainnya.
Namun begitu, opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar. Demikian halnya dengan tanaman ganja. Sementara itu senyawa ganja lainnya yakni cannabidiol (CBD) yang memiliki efek anti kejang, tetapi tidak bersifat psikoaktif.
Meski demikian, Zullies menekankan ganja medis bukanlah menjadi obat satu-satunya yang bis amengatasi kejang pad atubuh seseorang. Oleh sebab itu ganja medis disarankan sebagai obat alternatif atau bukan obat utama apabila obat lain sudah tidak berefek bagi pasien.
“Jadi saya pribadi Say No untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis. Komponen ganja yang bersifat obat seperti cannabidiol bisa digunakan sebagai obat, namun jadi alternatif terakhir,”tegasnya.
Proses legalisasi menjadi obat, lanjutnya, harus dilakukan mengikuti kaidah pegembangan obat. Legalisasi harus didukung dengan adanya data-data uji klinis terkait, dalam bentuk obat yang terukur dosisnya, serta didaftarkan ke BPOM.







