TANGSELXPRESS – Seorang pria inisial WMN (28) di Tulungagung, Jawa Timur, masuk jeruji besi penjara lantaran menganiaya calon istrinya sendiri.
Ironisnya, perbuatan WSM terhadap calon istrinya yang berinisial AS (21) tersebut dia lakukan beberapa hari menjelang pernikahan mereka.
Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto mengatakan, WSM ditangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya.
“Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras,” kata Puji Hartanto, di Tulungagung, Sabtu (7/1).
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Saat itu, kata Puji, AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.
Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk.
Selain itu, AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat. AS pun uring-uringan.
AS mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.
AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.
Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehigga terjadi adu mulut antara keduanya. Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan.
WMN yang jengkel, memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.
Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
“Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan,” kata Anshori.
Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.
Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.
Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.