TANGSELXPRESS – Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang menimbulkan polemik mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco panggilan akrabnya, DPR punya kewenangan untuk membahas perpu tersebut. Dimana nantinya pembahasan akan dilakukan dengan komisi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan,” papar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1).
Polemik soal perppu cukup menyita perhatian publik, serikat pekerja dan organisasi buruh merasakan dampaknya.
Dasco juga mempersilakan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja.
Menurut Dasco, masukan yang diberikan oleh mereka bisa saja dipertimbangkan oleh DPR.
“Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Ada yang beranggapan, penerbitan perpu tersebut, oleh Presiden Jokowi merupakan akal-akalan untuk menyiasati putusan MK karena tidak ada kegentingan yang memaksa.
Menurut Dasco, penerbitan Perppu sudah ada aturan. Selain itu, Jokowi bukanlah presiden pertama yang menerbitkan Perppu.
“Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan perppu atau karena presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti, kan, pasti ada alasan,” tandas Dasco.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, masyarakat dipersilakan mengkritik isi Perppu tersebut, namun prosedur pembuatan produk hukum tersebut sudah sesuai dengan aturan.
āNah kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan, tetapi kalau prosedur sudah selesai,ā kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Selasa (3/1).
Pada 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan dikeluarkannya Perppu tersebut adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
“Ada istilah hak subjektif Presiden, itu di dalam tata hukum kita, bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian Presiden saja,ā ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, bila ada yang mempermasalahkan isi Perppu Ciptaker dapat melakukan dua langkah.
“Tinggal nanti akan ada āpolitical reviewā di DPR masa sidang berikutnya lalu ājudicial reviewnyaā kalau ada yang mempersoalkan ke MK, kan gitu saja,ā tambah Mahfud.
Mahfud menyebut, banyak pihak juga yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai ājudicial reviewā Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.