TANGSELXPRESS – Usai berhasil penjarakan Nikita Mirzani, kini Dito Mahendra justru kena batunya. Hal itu lantaran Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke pihak kepolisian gara-gara tidak hadir dalam persidangan sebanyak empat kali yang berujung Nikita Mirzani bebas.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pelaporan terhadap Dito Mahendra yang dilakukan Kejari Serang terkait absenya di persidangan.
Dengan perilakunya itu, Dito Mahendra dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Neger Serang, Banten, Jumat 30 Desember 2022.
PLH Kajari Serang, Era Indah Soraya menjelaskan terkait itu. Menurut Era, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito di persidangan.
Terkait ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan selama empat kali, Kejari Serang menduga bahwa Dito Mahendra telah sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya.
“Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara,” terang Era Indah Soraya.
Kendati demikian, informasi yang berhasil dihimpun, Dito Mahendra dilaporkan pihak Kejaksaan Negeri Serang atas tuduhan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana.
Pelaporan terhadap Dito Mahendra tersebut dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Serang Edwar dan para pejabat utama Kejari Serang, termasuk Kajari Serang Era Indah Soraya.
“Pasal 224 KUH Pidana ini karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” beber Era Indah Soraya.
Seperti diberitakan sebelumnya, artis fenomena Nikita Mirzani diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dalam proses itu, Nikita Mirzani mendekam didalam penjara selama 2 bulan lebih 2 minggu.