TANGSELXPRESS– Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menolak izin penyelenggaraan Mukab Kadin ke VII Kabupaten Tangerang. Usai izinnya ditolak, agenda pemilihan Ketua Kadin Kabupaten 2022-2027 tersebut dipindah di Kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang, Senin 26 Desember 2022.
Ketua Karateker Kadin Kabupaten Tangerang, Samsul menjelaskan terkait itu. Menurut Samsul, berdasarkan instruksi dari Ketua Kadin Provinsi Banten, Akmal Azzari, meski pelaksanaan Mukab ke-VII Kabupaten Tangerang yang awalnya akan dilaksanakan di Hotel Atria, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, dipindahkan lokasinya karena tidak mendapatkan izin dari Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
“Mukab tetap digelar, hanya saja lokasinya dipindah di Kantor Kadin Provinsi Banten, Kota Serang,” kata pria yang disapa akrab Atul kepada wartawan.
Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap perhelatan Mukab ke-VII Kadin Kabupaten Tangerang yang akan diselenggarakan pada Senin (26/12) mendatang di Hotel Atria, Gading Serpong, Kelapa Dua.
Katanya, hal itu dikarenakan bertepatan dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru, dalam operasi lilin. Sarly menambahkan, bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tidak diberikan izin tersebut.
“Tidak diizinkan, ini hasil kesepakatan Polres Tangsel dan Pemkab Tangerang, dalam rangka kita fokus nataru,” tegas Sarly.
Lanjut Sarly, apabila Panitia Karateker Mukab Kadin Kabupaten Tangerang tetap memaksa melaksanakan giat tersebut. Maka, dengan terpaksa pihaknya akan membubarkan acara Mukab Kadin Kabupaten Tangerang. Dia juga mengatakan telah berkordinasi dengan pihak Hotel Atria untuk tidak memberikan fasilitas.
“Kita akan lakukan tindak tegas dan terukur. Karena dari pihak hotel sudah menyampaikan tidak memberikan fasilitas,. Nanti kasat intel akan pantau kesana,” tegasnya.