TANGSELXPRESS – Satlantas Polres Jakarta Timur terpaksa menghentikan pengemudi mobil Inova milik instansi pemerintahan. Pasalnya, mobil tersebut dihentikan lantaran plat nomor itu tidak sesuai penggunaannya saat melintas di Cawang, Jakarta Timur (Jaktim).
Melansir video dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, tampak petugas Satlantas Polres Jakarta Timur menyarankan kepada pengemudi mobil Inova B 1408 RFN tersebut untuk mengganti plat nomor yang asli, Senin 26 Desember 2022.
Usai plat nomor B 1408 RFN tersebut dilepas, ternyata plat asli berwarna merah milik salah satu instansi pemerintahan yakni B 1109 PQQ. Belum diketahui pasti apa modus pengemudi tersebut mengganti plat merah dengan nomor palsu dengan kode akhir RFN.
“08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl. UKI Cawang Jaktim,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro seperti dikutip TANGSELXPRESS.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menjelaskan, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang manual meski sebelumnya Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik.
Kabarnya pun Polda Metro Jaya akan menempatkan petugas untuk menyasar berbagai pelanggaran lalu-lintas seperti memalsukan plat nomor dan suara bising knalpot yang mengganggu ketertiban umum, serta balap liar.