• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 14 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Empat Penyuap Bupati Pemalang nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara

sakti by sakti
Desember 20, 2022
in DAERAH, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Bupati Bangkalan Terjerat Kasus Suap, Segini Jumlah Uang yang Disita KPK 

Ilustrasi Suap (Foto: proxsisgroup.com)

63
SHARES
139
VIEWS

TANGSELXPRESS – Penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo yang terdiri dari empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dituntut hukuman dua tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut terjerat dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di pemerintah daerah tersebut.

Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12), menyatakan, selain hukuman badan keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrid dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

BACA JUGA :  Bolehkah Berbagi Sikat Gigi dengan Orang Lain, Ini Jawaban Ahli

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Menurut jaksa, para terdakwa menyetorkan uang dengan total Rp 909 juta kepada Bupati Pemalang yang masing-masing besarannya bervariasi.

Jaksa merinci terdakwa Slamet Masduki menyetorkan Rp 219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp 240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp 350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp 100 juta

Uang setoran tersebut, kata dia, terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang

BACA JUGA :  Terkait Wisatawan Bisa Naik Candi Borobudur, Begini Respons Sandiaga Uno

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam proses pengisian jabatan,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Tags: Bupati PemalangJawa Tengah
Previous Post

KPK Umumkan Tersangka Baru di Kasus Suap MA, Ini Namanya

Next Post

Berantas Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto Sebut Sudah “Sikat” 14 Oknum BPN 

Related Posts

BRI dan Rumah BUMN Cetak UMKM Siap Ekspor: Kisah Sukses Baker’s Gram
ADVERTORIAL

BRI dan Rumah BUMN Cetak UMKM Siap Ekspor: Kisah Sukses Baker’s Gram

Juni 14, 2025
4k
Pengembangan Aplikasi Mobile untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Siswa Secara Inklusif
PENDIDIKAN

Pengembangan Aplikasi Mobile untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Siswa Secara Inklusif

Juni 14, 2025
3.5k
Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Sabtu Tetap Buka, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel 14 Juni 2025

Juni 14, 2025
1.3k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Berawan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan, Udara Tidak Sehat

Juni 14, 2025
1.1k
Soal Pengusutan Ijazah Jokowi, Kapolri Pastikan Libatkan Pihak Eksternal
NASIONAL

Soal Pengusutan Ijazah Jokowi, Kapolri Pastikan Libatkan Pihak Eksternal

Juni 13, 2025
1.5k
Koordinasi ke Pemkot Tangsel-Vendor, UIN Jakarta Kaji Relokasi JPO ke Depan Kampus
TANGERANG SELATAN

Koordinasi ke Pemkot Tangsel-Vendor, UIN Jakarta Kaji Relokasi JPO ke Depan Kampus

Juni 13, 2025
1.1k
Next Post
Berantas Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto Sebut Sudah “Sikat” 14 Oknum BPN 

Berantas Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto Sebut Sudah "Sikat" 14 Oknum BPN 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com