• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dinyatakan Bersalah Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

admin by admin
Desember 15, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Dinyatakan Bersalah Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan. Foto: Instagram@Donisalmanan

130
SHARES
288
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa penipuan investasi quotex Doni Salmanan. Crazy rich tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan mendapat vonis dari majelis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.

Menyusul dengan adanya vonis tersebut, Majelis Hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari tuntutan kedua Jaksa Penuntut Umum. Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi menyatakan bahwa Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Doni Salmanan dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Perhatian Warga DKI! Ada Demo Buruh Besar Hari Ini, Jangan Lewat Jalan Ini Ya!

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,”terang Acham Satibi.

Selain itu, Hakim juga menyatakan terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, hakim membebaskan Doni Salmanan dari tuntutan kedua JPU.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya.

Kendati demikian, dengan adanya vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding. Pasalnya, JPU menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada Doni Salmanan lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 13 tahun penjara.

Tags: 4 tahunBandungDoni SalmananJPUPengadilanvonis
Previous Post

Wamendagri Pastikan Tidak Ada Potensi Data Ganda di DP4 untuk Pemilu 2024

Next Post

Tangsel Raih Tiga Penghargaan di Ajang Top Digital Awards 2022

Related Posts

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post

Tangsel Raih Tiga Penghargaan di Ajang Top Digital Awards 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com