TANGSELXPRESS – Penjual martabak mini berinisial S (23) di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, ditangkap polisi.
S diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial NR yang baru berusia delapan tahun.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan, peristiwa itu berawal ketika NR membeli martabak mini yang dijual S.
Kemudian, S yang semula tengah memasak martabak tiba-tiba memanggil korban. Di saat itu lah pelaku melakukan pelecehan.
“Jadi S melakukan pelecehan kepada korban sambil membuat jajanan,” terang Galih, Selasa (13/12).
Aksi pelecehan itu berlangsung selama satu menit. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya saat pulang ke rumah.
Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan polisi dan telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat Pasal 82 UU No 17/2016 tentang PERPPU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti visum korban, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka.
“Untuk tersangka sudah kami tahan dan penyidik sedang melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Galih.