TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dalam rapat tersebut, KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) di 2 provinsi yakni di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Sulawesi Utara (Sulut), Rabu 24 Desember 2022.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu menyampaikan, Partai Ummat hanya mendapatkan syarat di 12 titik. Padahal syarat untuk memenuhi minmal ada 17 titik.
“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” terang Thomas Dohu saat mengikuti rapat di Kantor KPU Pusat.
Sementara, KPU Sulawesi Utara menyatakan Partai Ummat hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
Dengan begitu, tampak perwakilan 18 partai turut hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Partai-partai itu antara lain, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain itu ada Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.