TANGSELXPRESS – Sepak terjang pria berinisial D (54) sebagai mandor bangunan harus kandas ditangan polisi. Hal itu lantaran, warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi itu ditangkap polisi lantaran diduga melakukan dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Usut punya usut, ambisi seksualitas D akhirnya terungkap usai salah satu orang tua korban melaporkan ke polisi atas kehilangan anak gadisnya yang berusia 15 tahun. Dengan adanya laporan itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap D di sebuah bangunan kosong tempat kerjanya bersama dua korban, Rabu 14 Desember 2022.
Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman menjelaskan terkait penangkapan mandor bangunan tersebut. Menurut Iman, mandor bangunan tersebut ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan kehilangan anak perempuan pada Selasa 13 Desember 2022 kemarin malam.
“Setelah kami cek terus melakukan pencarian, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi korban berada di salah satu rumah di kawasan perumahan di Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh,”terang Iptu Iman Suyaman.
“Kami langsung bergerak dan menemukan dua gadis berusia 15 tahun di lokasi tersebut. Seelah itu kami langsung bawa ke kantor dan dimintai keterngan,” ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, dua korban saat ditemukan mengaku diiming-imingi handphone oleh pelaku dan dijadikan teman. Dalam pemeriksaan itu pun polisi menduga para korban dicekoki minuman keras beralkohol.
Akibat perbuatannya itu, kini mandor bangunan warga Kecamatan Gunungguruh tersebut untuk sementara waktu diamankan di Polsek Gunungguruh guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.