TANGSELXPRESS – Pemerintah hingga saat ini dikabarkan belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Anggota DPR RI Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meskipun Perpu belum keluar.
“Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Luqman di Jakarta, Senin (12/12).
Luqman menilai, dengan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 maka wilayah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPD RI, yaitu Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Pemilu.
Menurut Luqman, apabila pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak cacat hukum karena memiliki landasan konstitusi yaitu Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Oleh karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.
Luqman menilai, Perppu Pemilu penting untuk segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
Keenam provinsi di Papua tersebut adalah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain. Perppu Pemilu menjadi pertanda tentang keseriusan pemerintah terhadap kehendak membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru kesungguhan Pemilu 2024 dijalankan sesuai perintah konstitusi,” ujarnya.
Menurut dia, sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu dapat merugikan pemerintah sendiri karena dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Munculnya spekulasi publik terkait penundaan Pemilu 2024 akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo.
“Kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan pemilu adalah musuh rakyat,” katanya.
Luqman menambahkan, Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil peesiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Pasal 22E UUD 1945, yaitu pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Menurut Luqman, pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.
KPU Yakin Perpu Pemilu Segera Diterbitkan
Terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik yakin Pemerintah segera menerbitkan Perpu soal penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 guna mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB).
“Kami berkeyakinan Pemerintah segera menerbitkan perpu Pemilu karena tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD, itu harus dilaksanakan di DOB yang undang-undangnya sudah ada,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin (12/12).
Merujuk pada undang-undang pembentukan empat provinsi baru, khususnya di pasal 20, dijelaskan bahwa ketentuan pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, dan DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024 diatur lebih lanjut dalam undang-undang pemilihan umum.
“(Tanggal) 16 sampai dengan 29 Desember adalah tahapan atau jadwal penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi di masing-masing provinsi,” terang Idham.
Dia menambahkan, empat provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, juga akan menyelenggarakan tahapan pencalonan DPD RI tersebut.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya ya, sehingga nanti ketika perpu ini terbit, kami akan bergerak dengan cepat. Sehingga, tahapan penyelenggaraan pemilu di sana dapat sama dengan tahapan penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi lainnya,” jelasnya.
Mendagri Sebut Perpu Segera Diterbitkan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan perpu terkait Pemilu Serentak 2024 akan diterbitkan setelah pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diundangkan.
“Begitu (UU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) diresmikan, baru perpu keluar. Perpu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR; sehingga substansinya paham,” kata Tito.
Substansi pengaturan pemilu di empat provinsi baru dan Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjut Tito, pada intinya terdapat dua poin. Pertama ialah mengakomodasi empat DOB dan IKN, berkaitan dengan pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, dan DPRD setempat.
Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran KPU yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, serta soal masa jabatan anggota KPU daerah secara serempak.