TANGSELXPRESS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang KUHP tidak memiliki pengaruh terhadap kegiatan Warga Negara Asing (WNA).
Pasalnya, berdasarkan data keimigrasian terutama data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut, udara, dan darat justru menunjukkan angka kedatangan WNA ke Indonesia naik secara signifikan. Hal itu terhitung sejak dari tanggal 6 hingga 9 Desember 2022.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana menjelaskan, UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA terkait pariwisata serta investor.
“Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) akan menurunkan jumlah wisatawan asing, investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia,” terang Widodo Ekatjahjana melalui keteranganya yang berhasil dikutip TANGSELXPRESS melalui infopublik.
“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RKUHP yang disahkan,” tegas Widodo Ekatjahjana.
Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode tanggal 6 Desember hingga 9 Desember 2022, setelah pengesahan RKUHP tercatat sejumlah 93.144 WNA masuk ke Indonesia.
Kendati demikian, informasinya total Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang diterima Imigrasi per 10 Desember 2022 telah mencapai Rp 4,2 triliun.
“Secara rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember sejumlah 19.719 orang, 7 Desember 20.611 orang, 8 Desember 24.341 orang dan 9 Desember sebanyak 28.473 orang,” urai Widodo Ekatjahjana.
Data statistik itu menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RKUHP,” pungkasnya.