TANGSELXPRESS – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang memiliki peran sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki pengaturan teknis yang jelas sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024.
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menyampaikan, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai instrumen pendaftaran parpol tidak memberikan kepastian data yang akurat, khususnya saat masa-masa verifikasi perbaikan.
Padahal, Presiden Jokowi sudah meminta agar KPU mampu memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan yang muncul ke depan.
“Hal itu yang dialami oleh PRIMA dan beberapa parpol lainnya,” ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 4 Desember 2022.
Dalam pesannya, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar persoalan teknis penyelenggaraan pemilu tidak bermuatan politis. KPU diminta untuk menjaga transparansi sehingga tahapan proses pemilu terbuka bagi publik.
Agus Jabo mengatakan, selama ini KPU terkesan menutup-tutupi proses tahapan pemilu. Hal ni dirasakan PRIMA saat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan hasil putusan Bawaslu RI.
Berdasarkan berita acara KPU, PRIMA dinyatakan tidak lolos di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Padahal sebelumnya, KPU 6 kabupaten itu telah menginformasikan petugas penghubung bahwa PRIMA sudah Memenuhi Syarat (MS).
“Saat PRIMA ingin memastikan dan meminta data sipol untuk daerah yang dinyatakan TMS, KPU tidak bersedia membukanya,” tukasnya.
Pria kelahiran Magelang Jawa Tengah itu menambahkan, KPU sama sekali tidak menjalankan prinsip LUBER JURDIL. KPU dinilai bertindak diskrimatif terhadap partai baru, khususnya yang dibangun sendiri oleh rakyat biasa.
“Sebagai penyelanggara, KPU seharusnya mempermudah rakyat untuk berparitisipasi dalam kontestasi pemilu, bukan malah menghambatnya,” tambah Agus Jabo.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, agar hasil Pemilu demokratis, legitimed dan tidak menimbulkan persoalan politik, KPU harus melibatkan sebesar-besarnya partisipasi rakyat. Dalam hal ini kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan posisi KPU hanyalah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat tersebut, tidak boleh menghambat dan bertindak membatasi partisipasi politik rakyat.
“Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 2, kedaulatan berada di tangan rakyat dan penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profrsional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana amanat UU PEMILU No 07 tahun 2017,” tegas Agus Jabo.
Agus Jabo mengungkapkan, PRIMA akan melakukan gerakan perlawanan secara terbuka. Ia mengajak dan menyerukan kepada seluruh partai politik yang dirugikan dalam proses Pemilu 2024 ini beserta seluruh komponen gerakan pro demokrasi dan segenap rakyat Indonesia untuk bersatu menggalang kekuatan melawan ketidakadilan politik yang dilakukan oleh KPU.
“Karena banyak masalah dalam proses Pemilu 2024 ini, PRIMA menyatakan sikap agar proses pemilu dihentikan dan KPU harus segera diaudit dengan membuka data seluruh partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu ke rakyat,” ujar Agus Jabo.
“Untuk menjaga prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan, sehingga hasil pemilu benar-benar legitimate dan tidak menimbulkan dampak politik yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.