TANGSELXPRESS – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang melakukan unjuk rasa. Sekitar 2000 buruh dikerahkan untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2023.
Informasi yang berhasil dihimpun, kabarnya UMK tahun 2023 di Kabupaten Tangerang akan naik sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp 316 ribu. Awalnya upah buruh saat ini Rp 4.230.792 juta dan akan menjadi Rp4.547.255 juta.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Andi Gani Nea Wea (AGN) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi kepada wartawan mengaku dalam aksi ini pihaknya melibatkan sekitar 2000 buruh.
Aksi ribuan buruh itu pun, kata Ahmad, ditujukkan dalam rangka mengawal dan memastikan pemerintah menetapkan UMK 2023 sesuai dengan aturan menteri Nomor 18 Tahun 2022.
“Ada dua ribu buruh dari KSPSI saja, dan ini aksi gabungan. Dimana aturan menteri Nomor 18 tahun 2022 ketentuan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen,” terang Ahmad Supriadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan terkait kenaikan UMK tersebut. Menurut Rudi, pihaknya tengah merekomendasikan UMK tahun 2023 naik sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp316 ribu dari Rp4.230.792 juta menjadi Rp4.547.255 juta.
Ia menerangkan, usulan atau penetapan UMK 2023 tersebut merupakan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Usulan 7,48 persen ini dari buruh, dan selanjutnya kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten,” ucapnya.
Informasinya, indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 di Kabupaten Tangerang melihat dari tingkat inflasi, angka kemiskinan serta jumlah angka pengangguran yang ada di Kabupaten Tangerang.