TANGSELXPRESS – Sebanyak 10 atlet renang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022 didiskualifikasi. Hal itu lantaran adanya mutasi 10 atlit renang dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke daerah lain secara mengejutkan.
Sanksi tersebut diputuskan setelah dikabulkannya gugatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov terkait mutasi ilegal oleh 10 atlet renang, Senin 28 November 2022.
Ketua Umum KONI Kota Tangerang Selatan, Hamka Handaru menjelaskan terkait putusan diskualifikasi tersebut. Menurut Hamka, sengketa pada perhelatan olahraga tingkat provinsi itu terjadi karena adanya perpindahan atlet.
Sebab, mutasi atau perpindahan atlet itu dilakukan oleh perenang di bawah binaan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Tangerang Selatan secara mendadak ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
“Mutasi atlet ke wilayah lain tidak masalah, asalkan harus mengikuti aturan. Tapi dalam hal perpindahan atlet renang ini kami keberatan, karena sudah menabrak aturan,” kata Hamka Handaru kepada wartawan.
Sementara, Ketua PRSI Tangerang Selatan, Wahid Ridho menjelaskan terkait perpindahan 10 atlet renang binaannya tersebut. Menurut Wahid, saat kejuaraan renang tingkat provinsi pada Maret 2022 lalu, para perenang tersebut masih berlaga membawa nama Tangerang Selatan
Namun, kata Wahid, pihaknya pada bulan Agustus 2022 lalu mendapat surat tembusan terkait mutasi kesepuluh perenang, tanpa adanya permohonan terlebih dahulu.
“Pada Agustus kita hanya dapat surat tembusan adanya pindah domisili. Kemudian september kami tahu mereka pindah domisili. Padahal aturan dari KONI Banten untuk mutasi dilakukan setahun sebelum pelaksanaan Porprov,” jelas Wahid.
Dengan begitu, Wahid membeberkan bahwa 10 atlet binaannya itu diantaranya 3 orang berpindah ke Kabupaten Tangerang dan 7 pindah ke Kabupaten Serang.
Dalam dunia olahraga, perpindahan atlet bukan hal yang tabu. Asalkan, kata dia, melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Ini sebuah hal yang baru atlet dibajak dan pindah. Disini kita melihat ada pelanggaran mutasi dan kami melaporkan dan ditanggapi dengan baik oleh KONI Tangsel dan di tanggapi oleh dewan hakim Porprov,” ujarnya.
Sementara, Bidang Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu menegaskan, mutasi 10 atlet binaan Tangsel ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang itu telah menabrak aturan SK Ketua Koni Banten nomor 3 tahun 2020.
Dimana, dalam aturan tersebut menyatakan mutasi dapat dilakukan dengan cara mengajukan ke PRSI Tangsel dan dilakukan 12 bulan sebelum pelaksanaan Porprov.
“Aturan mutasi itu 12 bulan, tapi di KK atlet itu tertulis mereka pindah 8 Agustus 2022. Dan anehnya dalam satu JK ada dua atlet yang mutasi ke Kab Tangerang. Itu pun harus mengajukan terlebih dahulu ke PRSI Tangsel,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Dadang meminta kepada Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov untuk mendiskualifikasi kesepuluh orang atlit yang melakukan mutasi ilegal. Selain itu, pihaknya juga meminta medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.
“Alhamdulillah permohonan gugatan ini sudah diputuskan. Semoga jasus mutasi ini menjadi pelajaran, terutama pada penyelenggeraan even porprov selanjutnya yang akan digelar di Tangsel pada 2026,” tandasnya.