• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Dua Penyalur TKI Ilegal Ditangkap Polisi 

admin by admin
November 26, 2022
in BANTEN
Reading Time: 2min read
Terpidana Kasus Korupsi Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung

Ilustrasi (Foto: Istockphoto)

68
SHARES
151
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dua orang yang diduga menjadi penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara non prosedural atau ilegal di Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jumat (25/11).

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari informaai masyarakat.

“Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Dedi Mirza.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara, Gubernur Andra Soni: Polri Jaga Iklim Investasi di Banten

Dari hasil penyelidikan, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal,” kata Dedi.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Dedi Mirza, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” katanya.

BACA JUGA :  Wali Kota Tangerang Selatan Mendorong ASN Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas 

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polres Awrang  mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari,” kata AKP  Dedi

Tags: Arab SaudibantenSerangTKI
Previous Post

Terkait Desain Maskot Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU RI

Next Post

Jeddah Arab Saudi Dilanda Banjir, Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI

Related Posts

Ketinggian Banjir Taman Cikande Capai 2,2 Meter, Aktivitas Warga Lumpuh
BANTEN

Ketinggian Banjir Taman Cikande Capai 2,2 Meter, Aktivitas Warga Lumpuh

Januari 15, 2026
148
Dukung Asta Cita Presiden, Gubernur Banten Andra Soni Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten
BANTEN

Dukung Asta Cita Presiden, Gubernur Banten Andra Soni Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten

Januari 13, 2026
3.1k
11 Kecamatan di Lebak Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Orang Meninggal
BANTEN

11 Kecamatan di Lebak Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Orang Meninggal

Januari 13, 2026
155
Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Banten Andra Soni: Produksi Padi Banten 2025 Melonjak 16,84 Persen
BANTEN

Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Banten Andra Soni: Produksi Padi Banten 2025 Melonjak 16,84 Persen

Januari 8, 2026
3.7k
Soal Hasil Survei 100 Hari Kerja, Gubernur Banten: Fokus Pelayanan Publik yang Nyata dan Merata
BANTEN

Pemprov Banten Raih Kualifikasi Sangat Baik dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025

Januari 7, 2026
2.9k
Pembunuh Anak Politisi PKS Terancam Hukuman Seumur Hidup
BANTEN

Pembunuh Anak Politisi PKS Terancam Hukuman Seumur Hidup

Januari 5, 2026
141
Next Post
Jeddah Arab Saudi Dilanda Banjir, Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI

Jeddah Arab Saudi Dilanda Banjir, Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com