TANGSELXPRESS – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia (Persero) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua mantan anggota DPR RI masing-masing AS dan AA sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11)
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, AS tercatat pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Sementara, AA pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa dua saksi pada Rabu (9/11) untuk mendalami soal rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama PT. Garuda Indonesia di DPR RI.
Dua saksi itu masing-masing mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia AS dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat IM.
KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa (4/10).
Ali mengatakan, setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT. Garuda Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Direktur PT. Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).