TANGSELXPRESS – Kepolisian Resort (Polres) Serang, berhasil mengamankan salah satu warga Serang berinisial DN (23). Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan pil koplo jenis tramadol dan Heximer.
Informasi yang berhasil dihimpun, DN ditangkap pada Kamis 19 November 2022 lalu, di wilayah Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis 24 November 2022.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu menjelaskan terkait penangkapan tersebut. Menurut Michael, pelaku ditangkap bersama barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir.
“Dalam Penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol, uang hasil penjualan dan I unit Handphone, ucap Michael.
Meski begitu, Michael menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa barang haram pil koplo jenis tramadol dan Heximer tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir, uang hasil penjualan dan satu unit handphone milik tersangka.
Atas perbuctanya pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancamanan hukuman pidana 6 tahun penjara.







