TANGSELXPRESS – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Kampung Kademangan RT 004/002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku penganiayaan yang diketahui seorang security tersebut berinisial TM (43) dan korban berinisial KY (44). Keduanya diketahui merupakan sepasang suami istri dan memiliki dua orang anak, Rabu 16 November 2022.
Kapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan AKP Syabillah Putri Ramadhani melalui keterangan tertulisnya menjelaskan terkait kronologi dan penangkapan pelaku. Menurut Syabillah, pelaku sudah ditangkap.
“Tersangka dan korban adalah pasangan suami isti yang menikah siri pada tahun 2005 dan mempunyai 2 orang anak,” AKP Syabillah Putri Ramadhani.
“Awalnya peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 11 November 2002 sekira jam 17 30 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah sehabis bekerja, kemudian langsung memasak dan menyiapkan bekal makanan untuk tersangka bekerja sebagai security,” ujarnya.
Kendati begitu, sambung Syabillah, sekira jam 18 30 WIB, korban hendak keluar rumah dengan maksud untuk membeli bensin sepeda motor. Kemudian tersangka mencurigai korban bahwa korban melakukan perselingkuhan dengan orang lain.
Setelah terjadi cekcok mulut, kemudian tersangka langsung menarik kedua tangan korban, kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil di benturkan ke meja.
Setelah korban terbanting di lantai selanjutnya tersangka menginjak leher korban sambil menjambak rambut korban dan kepala korban di benturkan ke lantai, dan menendang wajah korban, hingga kemudian melempar kursi plastik ke arah badan korban.
“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira jam 23.00 WIB, unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat tersangka sedang berada di rumah tinggalnya,” pungkasnya.
Dengan adanya peristiwa itu pelaku terancam Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.