TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menolak izin proyek pembangunan pabrik masker di Jalan Utama I, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pasalnya, pengajuan izin tersebut ditolak lantaran tidak sesuai peruntukkannya. Seperti diketahui, proyek pembangunan pabrik masker tersebut sempat ditolak warga lantaran dianggap lokasinya berada di tengah pemukiman warga, Senin 7 November 2022.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, pabrik tersebut harus disegel selama pembangunannya tidak mengantongi izin.
“Sepanjang tidak ada izinnya, bangunan tersebut harus di segel,” terang Benyamin Davnie.
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan terkait perizinan keberadaan pabrik masker tersebut.
Kepala Bidang Pembangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang Selatan, Lucky Trisyahnura kepada wartawan mengatakan, izin pabrik masker di Pondok Karya, Pondok Aren tidak ada alias ilegal.
Bahkan, menurut Lucky peruntukan izin tersebut tidak sesuai. Dengan begitu, DMPTSP menolak izin proyek pembangunan pabrik masker tersebut.
“Tidak ada pak, karena peruntukannya tidak sesuai. Jadi pengajuan izinnya di tolak,”terang Lucky Trisyahnura kepada wartawan.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yulia Rahmawati menjelaskan terkait aturan tersebut.
Menurut Yulia Rahmawati, aturan tersebut telah tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tahun 2019.
“Mengenai perijinannya barusan saya berkoordinasi dengan Kabid perijinan. Aturan tentang pemanfaatan ruang saat ini adalah perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan tahun 2019,” terang Yulia Rahmawati.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan proyek pembangunan pabrik masker di Pondok Karya, Pondok Aren tersebut terkesan kucing-kucingan dengan petugas penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Tangsel.
Pasalnya, setelah proyek pembangunan pabrik masker tersebut disegel, justru setelah petugas pergi segel yang dipasang Satpol PP ditutup menggunakan kain putih untuk melancarkan aktifitasnya secara ilegal.