• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 18 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Begini Kronologi Penangkapan Sindikat Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Bitung dan Pati

sakti by sakti
November 6, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read

Two large ships at sea. A cargo ship and a fishing ship met at sea against the backdrop of a mountainous coastline.

71
SHARES
157
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus sindikat pemalsuan surat izin penangkapan ikan (SIPI) di Bitung dan Pati berhasil diungkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam peristiwa itu 6 orang berinisial HGT, HS, SL, MAW, RA dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan terkait kronologi tersebut, Minggu 6 November 2022.

Menurut penjelasan Adin, kasus yang terjadi di Bitung berawal dari permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

Tersangka SL kemudian memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara men-scan dan melakukan dokumen tersebut. Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan usaha sebesar Rp103 juta.

BACA JUGA :  Komitmen Lanjutkan Program Pro-Rakyat, Prabowo: Beri Kehidupan Paling Layak bagi Petani dan Nelayan

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW sebagai pemilik modal, menyewa kapal KM. CL dan selanjutnya membeli dokumen perizinan berusaha dari tersangka T (DPO) yang selanjutnya diketahui merupakan dokumen palsu.

MAW pun mengubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM. MARGA RENA-1. Dalam menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA sebagai nahkoda mengoperasikan KM. MARGA RENA-1 sejak 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Laut Jawa.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan sebanyak delapan kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4 sampai 5 keranjang. Saat ini penyidik ​​beserta aparat kepolisian terkait, tengah mencari satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia atau pembuat dokumen palsu.

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita,” ujar Adin.

BACA JUGA :  Demo Pati Memanas, LBH GP Ansor: Kepala Daerah Jangan Arogan

Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan, di mana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.

Ancaman hukuman yang digunakan terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain, dan atau menggandakan Perzinan Berusaha untuk oleh kapal lain dan atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

BACA JUGA :  Pascarusuh Unjuk Rasa, Kantor Bupati Pati masih Dijaga Ketat Polisi

Dalam membongkar kasus ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Bitung.

Selain itu, KKP juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pati, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Pati dan Polsek Juwana, sehingga tindak pidana pemalsuan tersebut dapat terungkap.

Perkembangan proses Hukum kasus di Bitung telah sampai pada proses sidang ke-3 dengan agenda pembuktian ahli pada Pegadaian Negeri Bitung.

Sedangkan untuk kasus di Pati pada hari yang sama telah dilaksanakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ​​Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati.

Sumber: Infopublik.

Tags: Begini Kronologi Penangkapan Sindikat Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Bitung dan PatiBitungikankapalnelayanPati
Previous Post

Skin Care Andalan dari Merk Ternama Jadi Solusi Ladies untuk Cantik

Next Post

Tips Tingkatkan Warna Alami Bibir Agar Tampil Cantik

Related Posts

Ide Masakan Akhir Pekan: Cumi Saus Tiram Pedas Manis yang Bikin Nambah Nasi
KULINER

Ide Masakan Akhir Pekan: Cumi Saus Tiram Pedas Manis yang Bikin Nambah Nasi

Oktober 18, 2025
2.9k
Sedia Payung, Hujan Intensitas Ringan-Sedang Diprediksi Guyur Wilayah Tangsel
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan

Oktober 18, 2025
1.2k
Ditemukan Usai Dilaporkan Hilang, Polda Metro Pastikan Bima dan Eko Sehat
TANGERANG SELATAN

Terungkap! Ini Motif Komplotan Penyekap dan Penyiksa Pembeli Mobil COD di Tangsel

Oktober 18, 2025
140
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 18 Oktober 2025

Oktober 18, 2025
1.3k
Korban Penyekapan di Tangsel Ungkap Detik-Detik Mencekam Saat Disiksa Komplotan Pembeli Mobil COD
TANGERANG SELATAN

Korban Penyekapan di Tangsel Ungkap Detik-Detik Mencekam Saat Disiksa Komplotan Pembeli Mobil COD

Oktober 18, 2025
3.3k
Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan

Oktober 18, 2025
3k
Next Post

Tips Tingkatkan Warna Alami Bibir Agar Tampil Cantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com