TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menginginkan para pelaku usaha yang ada di Tangerang Selatan tidak fokus pada bisnisnya saja. Akan tetapi, Pemkot Tangsel berkeinginan pelaku usaha juga memperhatikan lingkungan.
Oleh sebab itu, Pemkot Tangerang Selatan meminta para pelaku usaha memperhatikan lingkungan dengan melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No.83 Tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.
Sosialisasi itu dilakukan mengingat persoalan sampah plastik di Tangerang Selatan belakangan memiliki kendala soal tempat penampungan, Rabu 26 Oktober 2022.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menjelaskan, saat ini Pemkot Tangerang Selatan terus berkomitmen mengurangi pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan peraturan tersebut melalui Perwali No.83 Tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik. Tentunya, langkah tersebut untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai.
“Bayangkan satu hari 900 ton sampah yang dibuang baik itu dari perumahan, toko, minimarket, restoran, hotel dan sebagainya. Program ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan bapak dan ibu semua, para pelaku usaha,” terang Pilar Saga Ichsan.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dengan adanya perubahan itu tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi. Hal itu lantaran pada dasarnya Kota Tangerang Selatan memiliki karakteristik kota permukiman dan jasa.